Kamis, 23 Juni 2016

esai


SUDAH ADILKAH HUKUM DI INDONESIA
Supatma
Universitas Sriwijaya

Negara Indonesia adalah Negara hukum. Hal ini jelas tercantum dalam UUD 1945 Pasal 1 Ayat 3,yang berbunyi “Negara Indonesia adalah Negara hukum”.Selain itu juga dalam pancasila pada sila ke-5 disebutkan bahwa “keadilan social bagi seluruh rayat Indonesia”.Yang artinya setiap warga Indonesia berhak atas keadilan.
Namun sekarang pertanyaannya adalah sudah adilkah hukum di Indonesia sekarang ini?
Mungkin tidak asing lagi dengan perkataan kalau hukum di Indonesia tajam kebawah dan tumpul keatas.Dimana masyrakat dari kalangan bawah mendapat ketidakadilan yang sudah biasa terjadi.
Namun ,sebaliknya masyarakat kalangan atas yang mempunyai kekuasaan dan jabatan,sangat sulit menjerat mereka dengan tuntut hukum.Contoh kasus saja, kasus nenek Minah yang divonis oleh hakim dengan 1,5 bulan kurungan Karena terbukti mencuri 3 buah kakao Memang benar pencurian adalah suatu kejahatan.Namun dibalik menjatuhkan suatu hukuman itu juga terdapat prinsip kemanusiaan dan keadilan.Lalu bagaimana dengan kasus korupasi?
Begitu sulitnya menjerat para  pencuri berdasi ini dengan tuntutan hukum.Apakah hal tersebut karena mereka memiliki kekuasaan dan jabatan yang tinggi? Sehingga mereka seenak-enaknya saja membeli hukum di Negara ini dengan uang.Menyedihakan dan miris bukan mendengar nya.
Maraknya kasus korupsi bukan lagi hal yang wah,terbukti dari setiap tayangan ditelevisi pasti ada saja orang pemerintaha yang melakukan korupsi.Tapi apa kenyataanya,mereka bisa dengan mudah begitu saja bebas dari tuntutan hukum.Entah salah moral pelakunya atau hukum di Indonesia yang kurang tegas, ataukah hukum di Indonesia hanya tertuliskan diselembar kertas belaka tanpa adanya praktik nyata.
 Dimanakah keadiIan yang diagung-agungkan dalam sila ke-5 pancasila dan UUD 1945 Pasal 1 Ayat 3.
Jelas disini  terjadi ketidakadilan antara kasus pencurian oleh nenek Minah dan para koruptor. Inilah realitasnya hukum di  Indonesiaan ,yang menang adalah mereka yang mempunyai kekuasaan dan jabatan yang tinggi.
Oleh karena itu,sekarang perlunya pembenahan hukum,tanpa pandang bulu,baik itu ditingkat paling bawah maupun pusat dan pembaruan sikap masyarakat,cara berpikir,dan kemanusiaan.Agar tujuan hukum yang sebenarnya bisa tercapai.     


1 komentar:

  1. Bagus esai nya, hanya perlu perbaikan sedikit dan tambahkan lagi dasar-dasarnya hukum yg lainnya

    BalasHapus