SUDAH
ADILKAH HUKUM DI INDONESIA
Supatma
Universitas
Sriwijaya
Negara
Indonesia adalah Negara hukum. Hal ini jelas tercantum dalam UUD 1945 Pasal 1
Ayat 3,yang berbunyi “Negara Indonesia adalah Negara hukum”.Selain itu juga
dalam pancasila pada sila ke-5 disebutkan bahwa “keadilan social bagi seluruh
rayat Indonesia”.Yang artinya setiap warga Indonesia berhak atas keadilan.
Namun
sekarang pertanyaannya adalah sudah adilkah hukum di Indonesia sekarang ini?
Mungkin
tidak asing lagi dengan perkataan kalau hukum di Indonesia tajam kebawah dan
tumpul keatas.Dimana masyrakat dari kalangan bawah mendapat ketidakadilan yang
sudah biasa terjadi.
Namun
,sebaliknya masyarakat kalangan atas yang mempunyai kekuasaan dan
jabatan,sangat sulit menjerat mereka dengan tuntut hukum.Contoh kasus saja,
kasus nenek Minah yang divonis oleh hakim dengan 1,5 bulan kurungan Karena
terbukti mencuri 3 buah kakao Memang benar pencurian adalah suatu kejahatan.Namun
dibalik menjatuhkan suatu hukuman itu juga terdapat prinsip kemanusiaan dan
keadilan.Lalu bagaimana dengan kasus korupasi?
Begitu
sulitnya menjerat para pencuri berdasi
ini dengan tuntutan hukum.Apakah hal tersebut karena mereka memiliki kekuasaan
dan jabatan yang tinggi? Sehingga mereka seenak-enaknya saja membeli hukum di
Negara ini dengan uang.Menyedihakan dan miris bukan mendengar nya.
Maraknya
kasus korupsi bukan lagi hal yang wah,terbukti dari setiap tayangan ditelevisi
pasti ada saja orang pemerintaha yang melakukan korupsi.Tapi apa
kenyataanya,mereka bisa dengan mudah begitu saja bebas dari tuntutan
hukum.Entah salah moral pelakunya atau hukum di Indonesia yang kurang tegas,
ataukah hukum di Indonesia hanya tertuliskan diselembar kertas belaka tanpa
adanya praktik nyata.
Dimanakah keadiIan yang diagung-agungkan dalam
sila ke-5 pancasila dan UUD 1945 Pasal 1 Ayat 3.
Jelas
disini terjadi ketidakadilan antara
kasus pencurian oleh nenek Minah dan para koruptor. Inilah realitasnya hukum
di Indonesiaan ,yang menang adalah
mereka yang mempunyai kekuasaan dan jabatan yang tinggi.
Oleh karena
itu,sekarang perlunya pembenahan hukum,tanpa pandang bulu,baik itu ditingkat
paling bawah maupun pusat dan pembaruan sikap masyarakat,cara berpikir,dan
kemanusiaan.Agar tujuan hukum yang sebenarnya bisa tercapai.